Facebook Twitter Login
Wellcome To Beringin Makmur Blog's...!

Bunga Bank, Dosa Besar Yang Diabaikan

Share this article on :


Sebagaimana kita ketahui sebuah realita yang sangat menyedihkan terjadi di negeri ini yaitu menyebarnya berbagai kemaksiatan yang hal itu menjadi sebab turunnya adzab Allah. Dan diantara kemaksiatan yang menjadi sebab turunnya adzab Allah kepada kita adalah kemaksiatan riba, hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullahshalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Apabila telah nampak zina dan riba disebuah kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah (kepada mereka -penj) “ (HR. Al Hakim dan Ath Thabrani dengan sanad yang sahih)
Mengambil harta dari hasil riba adalah sebuah DOSA BESAR yang sangat membahayakan bagi kehidupan dunia dan akhirat seseorang, tapi sangat memprihatinkan sebagian besar kaum muslimin meremehkan dan bahkan mengabaikan dosa ini dengan ringan mereka melakukan pratik-pratik riba.
Allah Ta’ala berfirman. Artinya : "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]

Dosa Riba Lebih Besar Dari Pada Dosa Zina

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali “ (HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dengan sanad yang sahih)
Bahkan dalam hadist yang lain disebutkan seakan-akan seperti menzinai ibunya sendiri.
Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Hukum Penggal

Dan bahkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata:
Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.

Bunga Bank = Riba

Para ulama besar sepakat bahwa bunga bank itu adalah termasuk riba. Sedangkan pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis yang menghalalkannya, sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwe nang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa. Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. MUI mengharamkan bunga bank
Dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, dijelaskan bunga bank itu riba dan riba itu haram selama ada kantor yang melayani produk bank syariah.
Karena saat ini sudah banyak bank syariah, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan bank syariah.

Siksa Pemakan Riba

Ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.
Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).
Berdasarkan hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah. Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.

Kecil Besar Sama Saja

Ada juga yang beranggapan bunga bank, bunganya kecil, sehingga tidak masalah. Namun kecil dan besar itu sama saja, tetap tidak boleh. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5/28)

Sumber : http://rosyidi.com/bunga-bank-dosa-besar/

Ingin mendapatkan pasif income dari internet?? Jawabannya yaitu dengan bisnis Paid To Click atau sering dikenal dengan PTC. Selengkapnya silakan baca DISINI untuk lebih detailnya!

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content